TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyepakati saran Kementerian Keuangan berkaitan kenaikan batas minimun Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 % dari yang diputuskan pada 2015.
""Kami menyepakati rekonsilasi besaran PTKP yang ditanyakan Menteri Keuangan serta mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2016,"" kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit pada Raker di Gedung DPR Jakarta, Senin (11 April 2016).
Kenaikan batas PTKP ialah sebesar 50 % dari sebelumnya Rp36 juta satu tahun atau Rp3 juta per bulan jadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Rekonsilasi batasan upah bebas pajak ini akan dipublikasikan pada Juni akan datang serta mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
Menurut Ahmadi, walau kenaikan batas PTKP ini diikuti adanya kekuatan kehilangan penghasilan negara sebesar Rp18,9 triliun, efeknya malah akan berasa lebih memberikan keuntungan pada warga.
""Dampaknya untuk perkembangan benar-benar bagus, bermakna mengonsumsi rumah tangga dapat makin besar, investasibesar, daya beli wargamakin besar. Multiplayer effectnya semakin besar daripada harus pikirkan kecilnya penerimaan negara,"" kata Ahmadi.
Selain itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan kenaikan PTKP ini berdasar alasan besaran gaji minimal propinsi (UMP) tahun 2016.
""Kenaikannya sama juga dengan kenaikan PTKP 2015, saling naik 50 % dari Rp2 juta satu bulan jadi Rp3 juta satu bulan,"" tutur Bambang.
Mengenai batas PTKP yang akan diputuskan dengan sah pada Juni akan datang ialah seperti berikut.
1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta satu tahun
2. Kawin tanpa ada tanggungan (anak) Rp58,50 juta satu tahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta satu tahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta satu tahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta satu tahun
6. Kawin, pendapatan istri dikombinasi, tanpa ada tanggungan Rp112,5 juta satu tahun
7. Kawin, pendapatan istri dikombinasi, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun
8. Kawin, pendapatan istri dikombinasi, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun
9. Kawin, pendapatan istri dikombinasi, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun.
ANTARA
"